Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat
Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat
dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak
khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan
masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian
lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi
adalah suatu bentuk kekuasaan dari dan oleh untuk rakyat. Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa
pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi
harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir,
bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi
secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat
mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan
atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik
penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena
berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi
Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah
Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan
demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang
Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang
tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab
kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan
putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan
mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling
bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan
semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam
Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang
diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang
berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum
dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam
aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan
kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus
diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan
dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization,
institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk
mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan
tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan
mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti
kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law,
Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu
kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian
hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan
dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya
sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat
kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur,
lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political
culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a
rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan
dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung
Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin.
Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang
harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang
wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
Seringkali kita melihat pengerahan masa di Pilkada berakhir
ricuh. Kitapun banyak melihat demontrasi mahasiswa (kaum terpelajar) tidak jauh
beda dengan masa pendukung politik yang dibutakan oleh kekuasaan, mereka
menjadi anarkis, demontrasi mereka mengganggu ketertiban umum, sesekali merusak
fasilitas rakyat, dan kadang mengganggu kepentingan rakyat sekalipun mereka
bilang sedang membela rakyat. Beberapa ormas tidak ketinggalan ikut melakukan
pengerahan masa dan melakukan tindakan anarkis. Apabila Pemerintah dan
Perwakilan Rakyat cepat tanggap, apakah anarkisme mereka bisa dicegah?
Demokrasi Pancasila itu bukan memaksakan kehendak dengan pengerahan masa yang
anarkis, tetapi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Artinya kehendak rakyat yang dimusyawarahkan oleh perwakilannya dengan
menggunakan kebijaksanaan pengetahuan dan nilai Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
yang dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa (Takwa), sehingga melahirkan hikmah
yang diharapkan menjadi solusi bagi kehendak itu. Dan hikmah itu boleh jadi
mengakomodasi, menolak, memberi jalan yang lain, atau mungkin berupa jalan
tengah.
Jika kehendak itu diejawantahkan dengan pengerahan masa anarkis yang memaksakan
kehendak dengan mengatas namakan Demokrasi seperti yang kita lihat pada
beberapa kasus Pilkada dan lain sebagainya, maka tindakan seperti itu
sebenarnya tidak sesuai dengan nilai Demokrasi Pancasila. Bahkan kalau mau kaku
dalam menafsirkan sila ke-4 Pancasila ini, maka bentuk pengerahan masa bukan
merupakan bentuk Demokrasi yang dikehendaki oleh Pancasila. Tapi barangkali
kita tidak akan sekaku itu, Kaum Demokrat Pncasialis sepakat tentang bolehnya
pengerahan masa sepanjang tidak memaksakan kehendak, melenyapkan nilai-nilai
Pancasila lainnya, dan ditindaklanjuti dengan permusyawaratan perwakilan dengan
menggunakan kebijakan dan bukan otot.
Demontrasi yang anarkis, perwakilan rakyat yang bermusyawarah
dengan menggunakan otot dan bukan kebijakan ilmu dan nilai sudah keluar dari
Demokrasi ala Pancasila. Mereka harusnya disadarkan dan kalau mungkin dicegah.
Mereka harusnya ingat bahwa berdemokrasi di Indonesia itu tidak boleh
menggunakan bentuk amal Demokrasi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Sengketa itu selesaikan saja di Pengadilan. Keinginan itu sampaikan saja melalu
perwakilannya. Dan Pemerintah ataupun Perwakilan Rakyat, seyogyanya memiliki
kemampuan untuk tanggap terhadap aspirasi dan gejolak rakyat. Alangkah hebatnya
Pemerintah dan Perwakilan Rakyat jika dapat sigap mengambil berbagai kebijakan
yang membuat aspirasi rakyat tidak berbuntut pengerahan masa. Kalaupun tidak
bisa, minimal dapat mencegah agar pengerahan masa itu tidak berubah menjadi
anarkis.
Mari propagandakan untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila yang tanpa pengerahan
masa, tapi dengan kebijakan dalam permusyawaratan perwakilan. Kita pasti bisa !
Prinsip-Prinsip Demokrasi
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein”
yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya
: John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara.
Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara.
Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham
Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the
people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut
:
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara
lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi
langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama
diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara
baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara
lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan
negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai,
membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk
menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan
lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan
undang-undang oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by
people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan
akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan
dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai
mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak
minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas
kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai
berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan
demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
B. MENGIDENTIFIKASI CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani sebagaimana yang dirumuskan PBB adalah masyarakat yang
demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia.
Civil Society berasal dari frasa Latin “civillis societes” yaitu suatu
masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.
Di Indonesia istilah civil society” baru popular tahun 1990-an, pada masa
berkembangnya keterbukaan politik. Masyarakat madani mencerminkan tingkat
kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan
partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) sering diterjemahkan yaitu bidang kehidupan
sosial yang terorganisasi secara sukarela.
Substansi civil society mencangkup lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang
sangat luas baik formal maupun non formal yang meliputi bidang ekonomi,
kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest
group), kelompok penekan (pressure group), pembangunan atau organisasi
kemasyarakatan lainnya.
Menurut Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :
- Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama
untuk mewujudkan cita-cita bersama.
- Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi,
kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau
organisasi lain.
- Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak
tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
- Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum
yang disepakati bersama.
Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar
pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.
Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga
negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
Upaya Yang Dilakukan
Antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya
bapak angkat perusahaan.
b. Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
d. Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
f. Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
g. Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap
warga Negara.
C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN ORDE
REFORMASI.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai
oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila
mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan
pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila
menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret
1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang
diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada
pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya
tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi
Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998.
Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat.
2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan
presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini
mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang
berkepanjangan.
c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi
Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga
negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang
multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah
banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila
namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan
multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun
yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung
otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila
(cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Pelaksanaan Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.
a. Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2) Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4) Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib
(secara konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih
anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan
Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti
sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh
dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10
parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai
berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan
Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi
Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu
masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu
adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000
orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni
1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih
jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan
daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24
partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
serta memilih presiden dan wakil presiden.
D. PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Perilaku Budaya Demokrasi
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka
sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau
anarkis.
e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan,
masyarakat, bangsa, dan negara.
h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan
kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah
mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS,
ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan
sebagainya.
c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip
demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan amanat rakyat.
c. Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati pendapat orang lain.
f. Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan
sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan
pendapat.